Sebanyak 56 kementerian/lembaga (K/L) telah menerima tunjangan kinerja atau remunerasi. Pemberian remunerasi tersebut sebagai reward dari pelaksanaan reformasi birokrasi oleh ke-56 instansi tersebut.
“Sampai saat ini sudah 56 instansi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Namun besarannya masih sekitar 40 – 50 persen dari pagu yang ditetapkan,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar dalam keterangan persnya, Selasa (19/3).
Pemberian tunjangan kinerja merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan PNS. Di samping kenaikan gaji yang menyesuaikan inflasi, juga melalui perbaikan struktur penggajian.
Seorang pegawai golongan IIIA berada di grade (peringkat) delapan, mendapat tunjangan sekitar Rp 2,5 juta, ditambah gaji pokok dan tunjangan lain, penghasilannya tidak kurang dari Rp 5 juta. “Saat ini pegawai yang grade di bawah delapan sangat sedikit, karena PNS umumnya lulusan sarjana S1,” ujarnya.
Sedangkan grade tertinggi, yakni pejabat eselon I mendapat tunjangan Rp 19 juta lebih. Ditambah dengan tunjangan lain, penghasilannya tidak kurang dari Rp 30 juta sebulan.
Diakuinya pemberian tunjangan tahap pertama itu belum mencerminkan kinerja PNS, tetapi lebih diarahkan agar PNS membawa pulang penghasilan yang sah. Pasalnya, selama ini PNS yang gajinya kecil tetapi kenyataannya mendapatkan penghasilan tambahan dari berbagai honor.
“Dengan tunjangan kinerja sebesar itu, kini berbagai honor yang tidak jelas dihilangkan,” ucapnya.
Selain itu, lanjutnya, setiap K/L juga harus melakukan efisiensi anggaran.
Kegiatan-kegiatan yang tidak terlalu penting dan kurang relevan dengan instansi dipangkas, seminar-seminar atau konsinyasi, serta perjalanan dinas dikurangi. Dari efisiensi itu digunakan untuk membayar tunjangan kinerja pegawai, sehingga tidak menimbulkan pembengkakan APBN.
sumber : JPNN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar